.
KTP hilang bayar berapa? merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah hak setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, ketika KTP-EL yang hilang, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pembuatan KTP-EL pengganti tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS!
Pertama, mari kita bahas tentang proses membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Pertama-tama, pemilik KTP-EL yang hilang harus melaporkan kehilangan KTP-EL tersebut ke kantor polisi setempat. Setelah itu, petugas kantor polisi akan mencatat data pemilik KTP-EL yang hilang dan mengeluarkan surat keterangan kehilangan KTP-EL. Surat keterangan kehilangan KTP-EL ini harus diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk proses selanjutnya.
Kedua, mari kita bahas tentang proses mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL. Setelah pemilik KTP-EL yang hilang menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP-EL ke Dukcapil, maka pemilik KTP-EL tersebut akan diberikan nomor registrasi. Nomor registrasi ini harus disimpan baik-baik karena akan digunakan untuk mengambil KTP-EL pengganti yang hilang tersebut. Selanjutnya, pemilik KTP-EL yang hilang harus mengisi formulir permintaan cetak ulang KTP-EL dan menyerahkan ke Dukcapil.
Ketiga, mari kita bahas tentang proses pembuatan KTP-EL pengganti yang hilang. Setelah pemilik KTP-EL yang hilang menyerahkan formulir permintaan cetak ulang KTP-EL ke Dukcapil, maka Dukcapil akan memproses permintaan tersebut. Setelah proses pembuatan KTP-EL pengganti yang hilang selesai, maka pemilik KTP-EL tersebut bisa mengambil KTP-EL pengganti yang hilang tersebut di Dukcapil dengan menggunakan nomor registrasi yang telah diberikan sebelumnya.
Keempat, mari kita bahas tentang proses pengambilan KTP-EL pengganti yang hilang. Setelah proses pembuatan KTP-EL pengganti yang hilang selesai, maka pemilik KTP-EL tersebut bisa mengambil KTP-EL pengganti yang hilang tersebut di Dukcapil dengan menggunakan nomor registrasi yang telah diberikan sebelumnya. Pemilik KTP-EL yang hilang juga harus membawa fotokopi KTP-EL asli yang hilang tersebut untuk proses pengambilan KTP-EL pengganti yang hilang tersebut.
Mengurus KTP-EL yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, hingga KTP-EL pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS! Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang KTP-EL-nya hilang.
Berikut adalah 7 FAQ dari KTP hilang bayar berapa?
1. Bagaimana cara melaporkan KTP-EL yang hilang?
Untuk melaporkan KTP-EL yang hilang, Anda harus mengunjungi kantor polisi setempat dan mengisi formulir laporan kehilangan KTP-EL. Setelah itu, petugas kantor polisi akan mencatat data pemilik KTP-EL yang hilang dan mengeluarkan surat keterangan kehilangan KTP-EL.
2. Apakah saya harus membayar biaya untuk membuat KTP-EL pengganti yang hilang?
Tidak, Anda tidak perlu membayar biaya untuk membuat KTP-EL pengganti yang hilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan KTP-EL adalah hak setiap warga negara Indonesia.
3. Bagaimana cara mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL?
Setelah Anda melaporkan kehilangan KTP-EL ke kantor polisi, Anda harus menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP-EL ke Dukcapil. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor registrasi. Nomor registrasi ini harus disimpan baik-baik karena akan digunakan untuk mengambil KTP-EL pengganti yang hilang tersebut. Selanjutnya, Anda harus mengisi formulir permintaan cetak ulang KTP-EL dan menyerahkan ke Dukcapil.
4. Bagaimana cara pembuatan KTP-EL pengganti yang hilang?
Setelah Anda mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, Dukcapil akan memproses permintaan tersebut. Setelah proses pembuatan KTP-EL pengganti yang hilang selesai, Anda bisa mengambil KTP-EL pengganti yang hilang tersebut di Dukcapil dengan menggunakan nomor registrasi yang telah diberikan sebelumnya.
5. Bagaimana cara pengambilan KTP-EL pengganti yang hilang?
Setelah proses pembuatan KTP-EL pengganti yang hilang selesai, Anda bisa mengambil KTP-EL pengganti yang hilang tersebut di Dukcapil dengan menggunakan nomor registrasi yang telah diberikan sebelumnya. Pemilik KTP-EL yang hilang juga harus membawa fotokopi KTP-EL asli yang hilang tersebut untuk proses pengambilan KTP-EL pengganti yang hilang tersebut.
6. Apakah saya bisa mengurus KTP-EL yang hilang sendiri?
Ya, Anda bisa mengurus KTP-EL yang hilang sendiri. Anda harus melaporkan kehilangan KTP-EL ke kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL ke Dukcapil, dan mengambil KTP-EL pengganti yang hilang tersebut di Dukcapil.
7. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengurus KTP-EL yang hilang?
Tidak, Anda tidak perlu membayar biaya untuk mengurus KTP-EL yang hilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan KTP-EL adalah hak set