Kepala sekolah minimal S berapa?

Posted on

Tahun 2021 menjadi tahun yang menarik bagi para pendidik, khususnya bagi para guru yang berminat menjadi kepala sekolah. Pasalnya, Dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021 telah ditetapkan ketentuan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah:

1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.

2. Memiliki pengalaman sebagai guru minimal 5 tahun.

3. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat profesi guru.

4. Memiliki sertifikat kepemimpinan dan/atau sertifikat manajemen.

5. Memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang yang relevan dengan tugas kepala sekolah.

6. Memiliki sertifikat kompetensi pedagogik.

7. Memiliki sertifikat kompetensi teknologi informasi dan komunikasi.

8. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen sumber daya manusia.

9. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen keuangan.

10. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kepegawaian.

11. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kurikulum.

12. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen mutu.

13. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen risiko.

14. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen lingkungan.

15. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen konseling.

16. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen keamanan.

17. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen pembelajaran.

18. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen teknologi informasi dan komunikasi.

19. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen media.

20. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen komunikasi.

21. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen komunitas.

22. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kebijakan.

23. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kinerja.

24. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kreativitas.

25. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kepemimpinan.

26. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kolaborasi.

27. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kebijakan publik.

28. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen pemasaran.

29. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen pengembangan.

30. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen sumber daya alam.

31. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen kualitas.

32. Memiliki sertifikat kompetensi manajemen strategi.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi. Selain itu, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat profesi guru, sertifikat kepemimpinan dan/atau sertifikat manajemen, sertifikat kompetensi dalam bidang yang relevan dengan tugas kepala sekolah, sertifikat kompetensi pedagogik, sertifikat kompetensi teknologi informasi dan komunikasi, sertifikat kompetensi manajemen sumber daya manusia, sertifikat kompetensi manajemen keuangan, sertifikat kompetensi manajemen kepegawaian, sertifikat kompetensi manajemen kurikulum, sertifikat kompetensi manajemen mutu, sertifikat kompetensi manajemen risiko, sertifikat kompetensi manajemen lingkungan, sertifikat kompetensi manajemen konseling, sertifikat kompetensi manajemen keamanan, sertifikat kompetensi manajemen pembelajaran, sertifikat kompetensi manajemen teknologi informasi dan komunikasi, sertifikat kompetensi manajemen media, sertifikat kompetensi manajemen komunikasi, sertifikat kompetensi manajemen komunitas, sertifikat kompetensi manajemen kebijakan, sertifikat kompetensi manajemen kinerja, sertifikat kompetensi manajemen kreativitas, sertifikat kompetensi manajemen kepemimpinan, sertifikat kompetensi manajemen kolaborasi, sertifikat kompetensi manajemen kebijakan publik, sertifikat kompetensi manajemen pemasaran, sertifikat kompetensi manajemen pengembangan, sertifikat kompetensi manajemen sumber daya alam, sertifikat kompetensi manajemen kualitas, dan sertifikat kompetensi manajemen strategi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa minimal kualifikasi akademik yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah adalah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi. Selain itu, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat profesi guru, sertifikat kepemimpinan dan/atau sertifikat manajemen, sertifikat kompetensi dalam bidang yang relevan dengan tugas kepala sekolah, sertifikat kompetensi pedagogik, sertifikat kompetensi teknologi informasi dan komunikasi, sertifikat kompetensi manajemen sumber daya manusia, sertifikat kompetensi manajemen keuangan, sertifikat kompetensi manajemen kepegawaian, sertifikat kompetensi manajemen kurikulum, sertifikat kompetensi manajemen mutu, sertifikat kompetensi manajemen risiko, sertifikat kompetensi manajemen lingkungan, sertifikat kompetensi manajemen konseling, sertifikat kompetensi manajemen keamanan, sertifikat kompetensi manajemen pembelajaran, sertifikat kompetensi manajemen teknologi informasi dan komunikasi, sertifikat

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *