Karyawan tetap resign dapat apa saja?

Posted on

Karyawan tetap yang resign dapat apa saja?

Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Namun, mereka tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan.

Uang penggantian hak adalah jumlah uang yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri untuk mengganti hak-hak yang tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh karyawan. Hak-hak yang dimaksud di sini adalah hak-hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, seperti hak untuk mengikuti program kesejahteraan karyawan, hak untuk mengikuti program pelatihan, hak untuk mengikuti program asuransi kesehatan, dan lain-lain.

Sedangkan uang pisah adalah jumlah uang yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri untuk mengganti hak-hak yang telah dimanfaatkan oleh karyawan. Hak-hak yang dimaksud di sini adalah hak-hak yang telah dimanfaatkan oleh karyawan, seperti hak untuk menerima gaji, hak untuk menerima tunjangan, hak untuk menerima bonus, dan lain-lain.

Karyawan yang resign juga berhak atas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Jaminan sosial ini berupa jaminan sosial tenaga kerja, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial pensiun, dan jaminan sosial lainnya. Jaminan sosial ini diberikan kepada karyawan untuk mengurangi risiko yang terkait dengan kehilangan pekerjaan.

Karyawan yang resign juga berhak atas jaminan hak-hak lain yang diberikan oleh perusahaan. Hak-hak ini berupa hak untuk menerima jaminan pemutusan hubungan kerja, hak untuk menerima jaminan perlindungan terhadap pekerjaan, hak untuk menerima jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, dan lain-lain.

Karyawan yang resign juga berhak atas kompensasi lain yang diberikan oleh perusahaan. Kompensasi ini berupa kompensasi untuk kerugian yang dialami oleh karyawan, kompensasi untuk kerugian yang disebabkan oleh perusahaan, kompensasi untuk kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, dan lain-lain.

Demikianlah informasi tentang apa saja yang dapat didapatkan oleh karyawan yang resign. Karyawan yang resign tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, tetapi mereka tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah, serta berhak atas jaminan sosial dan hak-hak lain yang diberikan oleh perusahaan. Dengan demikian, karyawan yang resign tetap dapat memperoleh hak-hak yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *