Jika IPK turun apakah Bidikmisi dicabut?

Posted on

Kabar gembira bagi para mahasiswa yang berhak menerima Beasiswa Bidikmisi! Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) tidak lagi menjadi faktor utama dalam penghentian beasiswa Bidikmisi. Hal ini berarti bahwa para mahasiswa yang telah berhak menerima beasiswa Bidikmisi tidak perlu khawatir lagi akan penghentian beasiswa mereka karena IPK yang rendah.

Meskipun IPK tidak lagi menjadi faktor utama dalam penghentian beasiswa Bidikmisi, ada beberapa kondisi yang masih dapat menyebabkan penghentian beasiswa. Kondisi ini meliputi: IPK di bawah 2.75 selama 2 kali berturut-turut, melebihi 8 semester, menikah, cuti, dan melakukan tindak pidana. Jika salah satu dari kondisi ini terpenuhi, maka beasiswa Bidikmisi akan dicabut.

Namun, jika mahasiswa yang berhak menerima beasiswa Bidikmisi memiliki IPK di bawah 2.75, mereka masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan IPK mereka. Kemendikbud telah mengumumkan bahwa mahasiswa yang memiliki IPK di bawah 2.75 dapat meningkatkan IPK mereka dengan mengambil mata kuliah tambahan. Jika mahasiswa berhasil meningkatkan IPK mereka di atas 2.75, maka beasiswa mereka akan tetap berlaku.

Selain itu, mahasiswa yang berhak menerima beasiswa Bidikmisi juga harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Syarat-syarat ini meliputi: tidak boleh berhutang kepada pihak ketiga, harus memiliki rekam jejak akademik yang baik, dan harus memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh pemberi beasiswa.

Untuk menghindari penghentian beasiswa Bidikmisi, para mahasiswa yang berhak menerima beasiswa tersebut harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Mereka juga harus memastikan bahwa IPK mereka di atas 2.75 dan tetap di atas 2.75 selama 2 kali berturut-turut. Dengan melakukan hal ini, para mahasiswa yang berhak menerima beasiswa Bidikmisi dapat terhindar dari penghentian beasiswa mereka.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan “Jika IPK turun, apakah Bidikmisi dicabut?”, jawabannya adalah ya, Bidikmisi akan dicabut apabila IPK di bawah 2.75 selama 2 kali berturut-turut, melebihi 8 semester, menikah, cuti, dan melakukan tindak pidana. Namun, para mahasiswa yang berhak menerima beasiswa Bidikmisi dapat menghindari penghentian beasiswa mereka dengan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud dan mempertahankan IPK mereka di atas 2.75.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *