Izin Gangguan apakah masih ada?

Posted on

Tahun 2018, izin gangguan tidak lagi diperlukan. Ini merupakan instruksi dari Presiden. Hal ini dikonfirmasi oleh Ferry Lukas, seorang pejabat di kantor pemerintah, pada Selasa (9/1/18). Dengan kata lain, tidak ada lagi izin gangguan yang perlu diurus, termasuk retribusinya.

Izin gangguan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk memulai proyek konstruksi atau aktivitas lain yang bisa mengganggu lingkungan. Biasanya, izin ini dibutuhkan untuk memulai proyek yang membutuhkan lahan atau memiliki dampak lingkungan.

Sejak tahun 2018, izin gangguan tidak lagi diperlukan. Ini berarti bahwa pengembang proyek tidak perlu lagi mengurus izin gangguan untuk memulai proyek mereka. Namun, pengembang masih harus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku di daerah mereka.

Meskipun izin gangguan tidak lagi diperlukan, pengembang masih harus mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. Ini berarti bahwa mereka harus mengikuti standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga harus mengikuti peraturan lokal yang berlaku di daerah mereka.

Meskipun izin gangguan tidak lagi diperlukan, ada beberapa cara lain untuk memastikan bahwa proyek konstruksi atau aktivitas lain tidak akan mengganggu lingkungan. Salah satu cara adalah dengan melakukan evaluasi lingkungan sebelum memulai proyek. Evaluasi ini akan membantu pengembang untuk menentukan apakah proyek mereka akan menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Pengembang juga harus mengikuti standar kualitas air dan udara yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga harus memastikan bahwa proyek mereka tidak akan menyebabkan polusi air atau udara.

Untuk memastikan bahwa proyek mereka tidak akan mengganggu lingkungan, pengembang juga harus memastikan bahwa mereka mengikuti semua peraturan lingkungan yang berlaku di daerah mereka. Mereka juga harus memastikan bahwa mereka mengikuti semua standar kualitas air dan udara yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, meskipun izin gangguan tidak lagi diperlukan tahun 2018, pengembang masih harus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku di daerah mereka. Mereka juga harus memastikan bahwa proyek mereka tidak akan mengganggu lingkungan dengan melakukan evaluasi lingkungan dan mematuhi standar kualitas air dan udara yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan cara ini, proyek konstruksi atau aktivitas lain dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *