IP cumlaude itu berapa?

Posted on

IP Cumlaude: Apa itu dan Berapa IP Minimum yang Diperlukan?

IP Cumlaude adalah predikat kelulusan yang diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK minimal tertentu. Predikat ini biasanya diberikan oleh universitas atau perguruan tinggi setelah mahasiswa lulus dari program studi mereka. Predikat ini menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut telah mencapai prestasi yang luar biasa dalam program studi mereka.

Kebanyakan universitas atau perguruan tinggi menetapkan IPK minimal yang harus dicapai oleh mahasiswa untuk mendapatkan predikat Cumlaude. IPK minimal ini biasanya berbeda-beda untuk setiap program studi dan jenjang pendidikan.

Dengan memperhatikan tabel diatas, maka predikat Cumlaude diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan IPK minimal 3.51 untuk mahasiswa S-1, dan 3.76 untuk mahasiswa S-2.

Meskipun IPK minimal yang ditentukan oleh universitas atau perguruan tinggi berbeda-beda, namun ada beberapa faktor lain yang juga harus diperhatikan oleh mahasiswa yang ingin mendapatkan predikat Cumlaude.

Faktor-faktor tersebut antara lain adalah nilai-nilai yang diperoleh dari mata kuliah yang diambil, jumlah mata kuliah yang diambil, dan juga prestasi akademik lainnya yang dicapai oleh mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan oleh universitas atau perguruan tinggi untuk mendapatkan predikat Cumlaude. Biasanya, mahasiswa harus lulus dari program studi mereka paling lambat 12 Des 2022.

Dengan memperhatikan semua faktor di atas, mahasiswa yang ingin mendapatkan predikat Cumlaude harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh universitas atau perguruan tinggi.

Itulah informasi tentang IP Cumlaude: Apa itu dan Berapa IP Minimum yang Diperlukan? Semoga informasi ini bermanfaat bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan predikat Cumlaude.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *