Dana BOS tidak boleh digunakan untuk apa saja?

Posted on

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan larangan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Penggunaan Dana BOS harus disimpan dengan maksud dibungakan, dan tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain. Selain itu, pemerintah juga melarang pembelian software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.

Penggunaan Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya. Pemerintah juga melarang penggunaan Dana BOS untuk membeli alat-alat elektronik yang tidak berhubungan dengan pendidikan, seperti laptop, televisi, dan sejenisnya.

Selain itu, penggunaan Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium guru, membeli barang-barang konsumsi, membeli barang-barang yang tidak berhubungan dengan pendidikan, membeli barang-barang yang sudah ada di sekolah, dan sebagainya.

Dalam menggunakan Dana BOS, sekolah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sekolah harus memastikan bahwa Dana BOS hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar berhubungan dengan pendidikan. Selain itu, sekolah juga harus memastikan bahwa Dana BOS tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.

Penggunaan Dana BOS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sekolah harus memastikan bahwa Dana BOS hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar berhubungan dengan pendidikan. Dengan demikian, Dana BOS dapat digunakan untuk membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *