.
H2: Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Puskesmas di Jakarta menawarkan layanan cabut gigi bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Biaya cabut gigi di puskesmas ini berkisar antara Rp 30.000-Rp 90.000 per gigi, tergantung pada tingkat kesulitan. Besaran ini tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas juga menyediakan berbagai layanan kesehatan lainnya, seperti pemeriksaan fisik, penyuntikan, dan lain-lain.
H2: Layanan Kesehatan di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Selain cabut gigi, puskesmas di Jakarta juga menyediakan berbagai layanan kesehatan lainnya bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Layanan ini meliputi pemeriksaan fisik, penyuntikan, pengobatan, dan berbagai layanan lainnya. Besaran biaya untuk layanan ini bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan. Besaran biaya ini tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.
H2: Pembayaran di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Puskesmas di Jakarta menerima berbagai jenis pembayaran untuk layanan kesehatan yang ditawarkan. Pembayaran yang diterima termasuk tunai, kartu kredit, dan transfer bank. Pembayaran dengan kartu kredit membutuhkan biaya tambahan sebesar 3% dari total biaya layanan. Pembayaran dengan transfer bank membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Pembayaran dengan tunai tidak membutuhkan biaya tambahan.
H2: Fasilitas di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Puskesmas di Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Fasilitas ini meliputi ruang tunggu yang nyaman, konsultasi dengan dokter, dan layanan antrian. Puskesmas juga menyediakan berbagai alat kesehatan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Fasilitas ini dapat diakses tanpa biaya tambahan.