Berapa ukuran materai 10000?

Posted on

Meterai 10.000 adalah salah satu jenis meterai yang digunakan di Indonesia. Meterai ini biasanya ditempelkan pada dokumen yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Atau telah diserahkan ke pihak lain jika dokumen tersebut dibuat oleh salah satu pihak.

Meterai 10.000 ini memiliki ukuran yang sama dengan meterai sebelumnya. Dijelaskan pada laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, meterai 10.000 berbentuk segi empat dengan ukuran 21 x 28,95 mm.

Kebutuhan meterai 10.000 ini berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang dibuat. Dokumen-dokumen yang membutuhkan meterai 10.000 antara lain: surat kuasa, akta perjanjian, akta jual beli, akta notaris, dan lain sebagainya.

Meterai 10.000 ini juga memiliki masa berlaku. Meterai 10.000 yang diterbitkan sebelum 11 Agustus 2022 masih berlaku hingga tanggal tersebut. Setelah itu, maka meterai 10.000 yang diterbitkan harus memiliki masa berlaku yang baru.

Untuk mendapatkan meterai 10.000, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembelian meterai. Setelah itu, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 per lembar.

Itulah informasi tentang ukuran meterai 10.000 yang perlu Anda ketahui. Jika Anda membutuhkan meterai 10.000, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku meterai 10.000 yang diterbitkan, yaitu 11 Agustus 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *