Berapa tahap BOS 2023?
Mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOS Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b.
Tahap pertama dari penyaluran Dana BOS Reguler tahun 2023 akan dilaksanakan pada bulan Januari. Pada tahap ini, pemerintah akan menyalurkan Dana BOS Reguler sebesar 50% dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Tahap kedua dari penyaluran Dana BOS Reguler tahun 2023 akan dilaksanakan pada bulan Juli. Pada tahap ini, pemerintah akan menyalurkan Dana BOS Reguler sebesar 50% dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana BOS Reguler dan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi dana BOS Reguler untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah tetap harus memastikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahun 2023 dapat tersalurkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga harus memastikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan dapat tersalurkan dengan efisien dan tepat sasaran.
Dengan demikian, berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, dapat disimpulkan bahwa mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOS Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana BOS Reguler dan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi dana BOS Reguler untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.