Berapa jenis dokumen perjalanan?

Posted on

.

Berapa jenis dokumen perjalanan? merupakan pertanyaan yang sering diajukan oleh para pengunjung blog. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perjalanan Republik Indonesia, ada 8 (delapan) jenis Surat Perjalanan Republik Indonesia, yaitu: Paspor ​Biasa, Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, Paspor Haji, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

Paspor Biasa adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. Paspor ini dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Paspor Diplomatik adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Paspor Haji adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang melakukan ibadah haji. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Paspor untuk Orang Asing adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk orang asing yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun. Surat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk orang asing yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Surat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri. Surat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Berikut adalah 7 FAQ yang berhubungan dengan Berapa jenis dokumen perjalanan?

Pertanyaan 1: Apa saja jenis dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah?

Jawaban: Ada 8 (delapan) jenis Surat Perjalanan Republik Indonesia, yaitu: Paspor ​Biasa, Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, Paspor Haji, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

Pertanyaan 2: Berapa lama masa berlaku dokumen perjalanan?

Jawaban: Masa berlaku dokumen perjalanan tergantung pada jenis dokumen yang digunakan. Paspor Biasa berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, Paspor Haji, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Pertanyaan 3: Siapa yang dapat memperoleh Paspor Biasa?

Jawaban: Paspor Biasa dapat diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

Pertanyaan 4: Siapa yang dapat memperoleh Paspor Dinas?

Jawaban: Paspor Dinas dapat diterbitkan oleh pemerintah untuk pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri.

Pertanyaan 5: Siapa yang dapat memperoleh Paspor Diplomatik?

Jawaban: Paspor Diplomatik dapat diterbitkan oleh pemerintah untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri.

Pertanyaan 6: Siapa yang dapat memperoleh Paspor Haji?

Jawaban: Paspor Haji dapat diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia yang melakukan ibadah haji.

Pertanyaan 7: Siapa yang dapat memperoleh Paspor untuk Orang Asing?

Jawaban: Paspor untuk Orang Asing dapat diterbitkan oleh pemerintah untuk orang asing yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *