Berapa hari izin kerja?

Posted on

Berapa hari izin kerja?

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia.

Cuti tahunan adalah hak yang diberikan kepada pekerja/buruh untuk mengambil istirahat dari pekerjaan mereka. Cuti tahunan ini biasanya dimulai pada tanggal 27 Oktober 2022. Ini adalah hari yang ditentukan oleh pemerintah untuk dimulainya cuti tahunan.

Cuti tahunan ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia. Jumlah hari izin yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan. Biasanya, pekerja/buruh yang bekerja di sektor formal akan mendapatkan 12 hari izin kerja. Namun, pekerja/buruh yang bekerja di sektor informal mungkin hanya mendapatkan 8 hari izin kerja.

Selain itu, ada juga beberapa jenis pekerjaan yang memiliki jumlah hari izin kerja yang berbeda. Misalnya, pekerja/buruh yang bekerja di bidang kesehatan akan mendapatkan 15 hari izin kerja. Pekerja/buruh yang bekerja di bidang pertanian akan mendapatkan 14 hari izin kerja.

Untuk memastikan jumlah hari izin kerja yang diberikan, pekerja/buruh harus memeriksa peraturan perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan mungkin memiliki aturan yang berbeda tentang jumlah hari izin kerja yang diberikan.

Jadi, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Cuti tahunan ini biasanya dimulai pada tanggal 27 Oktober 2022. Namun, jumlah hari izin kerja yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan. Untuk memastikan jumlah hari izin kerja yang diberikan, pekerja/buruh harus memeriksa peraturan perusahaan tempat mereka bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *