Berapa gaji guru yg sudah sertifikasi?

Posted on

Gaji guru yang sudah sertifikasi adalah salah satu topik yang sering dibicarakan di tahun 2021. Guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Mereka bisa langsung dapat tunjangan. Berdasarkan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan guru ASN bisa sampai Rp 20 juta. Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencari tahu berapa gaji guru yang sudah sertifikasi. Pertama, lihat tingkat pendidikan yang dimiliki oleh guru. Pendidikan yang lebih tinggi berarti gaji yang lebih tinggi. Kedua, lihat jenis guru yang Anda cari. Guru ASN dan swasta akan memiliki gaji yang berbeda. Ketiga, lihat berapa lama guru telah mengajar. Guru yang telah mengajar lebih lama akan memiliki gaji yang lebih tinggi.

Gaji guru yang sudah sertifikasi juga akan berbeda-beda di setiap provinsi. Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, gaji guru yang sudah sertifikasi bisa mencapai Rp 15 juta per bulan. Di Provinsi Jawa Barat, gaji guru yang sudah sertifikasi bisa mencapai Rp 17 juta per bulan.

Selain itu, gaji guru yang sudah sertifikasi juga akan berubah pada 30 Desember 2022. Berdasarkan UU ASN, gaji guru yang sudah sertifikasi akan naik sebesar 20%. Hal ini berlaku untuk guru ASN dan swasta.

Gaji guru yang sudah sertifikasi adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Gaji guru yang sudah sertifikasi akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan gaji yang lebih tinggi, guru akan lebih bersemangat untuk mengajar dan memberikan pelayanan yang lebih baik.

Itulah beberapa informasi tentang berapa gaji guru yang sudah sertifikasi. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang gaji guru yang sudah sertifikasi, Anda bisa mencari informasi lebih lanjut di situs web resmi pemerintah atau menghubungi pihak berwenang yang terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *