Berapa dana BOS untuk gaji guru honorer?

Posted on

Berapa dana BOS untuk gaji guru honorer? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan oleh para guru honorer di seluruh Indonesia. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lebih dari 50 persen dana BOS boleh digunakan untuk gaji guru honorer.

Kemendikbud telah mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim, melalui siaran pers pada tanggal 7 Mei 2020. Menurut Nadiem, pemerintah telah mengubah ketentuan tersebut untuk mengakomodasi kondisi pandemi Covid-19.

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kondisi pandemi Covid-19 dan memastikan bahwa guru honorer mendapatkan gaji yang layak.

Kemendikbud juga telah mengubah ketentuan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah telah menetapkan jumlah gaji guru honorer sebesar Rp2.000.000 per bulan untuk guru honorer yang telah bekerja selama 5 tahun atau lebih. Pemerintah juga telah menetapkan jumlah gaji guru honorer sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk guru honorer yang telah bekerja selama kurang dari 5 tahun.

Selain itu, Kemendikbud juga telah menetapkan jumlah gaji guru honorer sebesar Rp1.000.000 per bulan untuk guru honorer yang telah bekerja selama kurang dari 2 tahun. Pemerintah juga telah menetapkan jumlah gaji guru honorer sebesar Rp750.000 per bulan untuk guru honorer yang telah bekerja selama kurang dari 1 tahun.

Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, para guru honorer di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat dari dana BOS. Para guru honorer dapat menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk gaji mereka. Hal ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di seluruh Indonesia.

Kemendikbud telah mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Hal ini tentu akan membantu para guru honorer di seluruh Indonesia untuk mendapatkan gaji yang layak. Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, para guru honorer dapat menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk gaji mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *