Berapa biaya untuk mengganti nama?

Posted on

.

Berapa Biaya untuk Mengganti Nama?

Pengurusan dokumen kependudukan memerlukan biaya yang berbeda-beda. Sebelumnya, kisaran biaya pergantian nama pada akta kelahiran adalah Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Namun, setelah aturan baru itu terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis. 8 Apr 2016 sebagai referensi.

Topik Pertama: Biaya Pergantian Nama di Akta Kelahiran

Biaya pergantian nama di akta kelahiran dapat dikategorikan sebagai biaya administrasi. Pada awalnya, biaya ini dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di akta kelahiran. Namun, setelah aturan baru itu terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis. Biaya ini juga dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, dan lain-lain.

Topik Kedua: Biaya Pergantian Nama di Dokumen Kependudukan

Biaya pergantian nama di dokumen kependudukan juga dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di dokumen kependudukan. Biaya ini dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, dan lain-lain. Selain itu, biaya ini juga dikenakan untuk mengubah jenis kelamin, status perkawinan, dan informasi lainnya.

Topik Ketiga: Biaya Pergantian Nama di Kartu Identitas

Biaya pergantian nama di kartu identitas juga dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di kartu identitas. Biaya ini dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, dan lain-lain. Selain itu, biaya ini juga dikenakan untuk mengubah jenis kelamin, status perkawinan, dan informasi lainnya.

Topik Keempat: Biaya Pergantian Nama di Dokumen Lain

Biaya pergantian nama di dokumen lain juga dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di dokumen lain. Biaya ini dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, dan lain-lain. Selain itu, biaya ini juga dikenakan untuk mengubah jenis kelamin, status perkawinan, dan informasi lainnya.

FAQ:

Q1. Berapa biaya untuk mengganti nama?

A1. Biaya pergantian nama bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang akan diubah. Kisaran biaya pergantian nama pada akta kelahiran adalah Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Namun, setelah aturan baru itu terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis.

Q2. Apakah biaya pergantian nama di dokumen kependudukan?

A2. Ya, biaya pergantian nama di dokumen kependudukan dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di dokumen kependudukan. Biaya ini dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, dan lain-lain.

Q3. Apakah biaya pergantian nama di kartu identitas?

A3. Ya, biaya pergantian nama di kartu identitas juga dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di kartu identitas. Biaya ini dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, dan lain-lain.

Q4. Apakah biaya pergantian nama di dokumen lain?

A4. Ya, biaya pergantian nama di dokumen lain juga dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di dokumen lain. Biaya ini dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, dan lain-lain.

Q5. Apakah ada aturan baru tentang biaya pergantian nama?

A5. Ya, setelah aturan baru itu terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis. 8 Apr 2016 sebagai referensi.

Q6. Apakah biaya pergantian nama di akta kelahiran?

A6. Ya, biaya pergantian nama di akta kelahiran dapat dikategorikan sebagai biaya administrasi. Pada awalnya, biaya ini dikenakan untuk memperbarui nama yang tercantum di akta kelahiran. Namun, setelah aturan baru itu terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis.

Q7. Apakah biaya pergantian nama dikenakan untuk memperbarui informasi lain?

A7. Ya, biaya pergantian nama dikenakan untuk memperbarui informasi lain seperti alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan informasi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *