Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen tertentu yang diperlukan untuk melakukan transaksi bisnis. Bea Meterai dikenakan berdasarkan UU Bea Meterai No. 8 Tahun 1983. Bea Meterai adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang terutang, yang dikenakan atas dokumen tertentu.
Bea Meterai dibayar oleh siapa? Pihak yang wajib menyetorkan atau membayarkan Bea Meterai terutang ke kas negara adalah pemungut bea meterai. Setidaknya, dalam Pasal 11 UU Bea Meterai ini pihak pemungut meterai wajib:
Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.
Pemungut Bea Meterai harus menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara paling lambat 2 November 2021. Jika tidak, pemungut Bea Meterai dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau sanksi lainnya.
Selain itu, pemungut Bea Meterai juga wajib menyampaikan laporan bulanan kepada kas negara tentang Bea Meterai yang telah diterima. Laporan ini harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Bea Meterai diterima.
Jadi, siapa yang wajib menyetorkan Bea Meterai terutang? Pihak yang wajib menyetorkan atau membayarkan Bea Meterai terutang ke kas negara adalah pemungut bea meterai. Pemungut Bea Meterai harus menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara paling lambat 2 November 2021. Jika tidak, pemungut Bea Meterai dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau sanksi lainnya. Selain itu, pemungut Bea Meterai juga wajib menyampaikan laporan bulanan kepada kas negara tentang Bea Meterai yang telah diterima.
Dengan mengetahui siapa yang wajib menyetorkan Bea Meterai terutang, maka pemungut Bea Meterai dapat memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari sanksi administrasi yang dapat dikenakan. Oleh karena itu, penting bagi pemungut Bea Meterai untuk mengetahui siapa yang wajib menyetorkan Bea Meterai terutang dan mematuhi ketentuan yang berlaku.