Meterai adalah salah satu alat pembayaran yang digunakan untuk membayar pajak. Pada awal 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Pajak dengan Meterai. PMK ini menyatakan bahwa untuk membayar pajak, #KawanPajak harus menggunakan meterai dengan nilai nominal 10.000.
Meterai ini sudah tersedia untuk #KawanPajak gunakan, tetapi jika #KawanPajak belum mendapatkan meterai nominal 10.000, #KawanPajak masih bisa menggunakan meterai nominal 3.000 dan 6.000 dengan nilai paling sedikit 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.
Meskipun tidak ada meterai nominal 10.000, #KawanPajak masih bisa menggunakan meterai dengan nilai nominal 3.000 dan 6.000. Jika #KawanPajak membayar pajak dengan meterai nominal 3.000, #KawanPajak harus menggunakan 3 lembar meterai. Jika #KawanPajak membayar pajak dengan meterai nominal 6.000, #KawanPajak harus menggunakan 2 lembar meterai.
Selain itu, #KawanPajak juga bisa membayar pajak dengan menggunakan e-payment. E-payment adalah metode pembayaran yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website. Dengan e-payment, #KawanPajak bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat.
Namun, #KawanPajak harus ingat bahwa jika membayar pajak dengan e-payment, #KawanPajak harus membayar biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia layanan e-payment. Biaya administrasi ini biasanya berupa biaya transfer antar bank atau biaya tambahan lainnya.
Jadi, meskipun tidak ada meterai nominal 10.000, #KawanPajak masih bisa membayar pajak dengan menggunakan meterai nominal 3.000 dan 6.000 sampai dengan 31 Desember 2021. #KawanPajak juga bisa membayar pajak dengan menggunakan e-payment, namun harus membayar biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia layanan e-payment.