Bagaimana jika karyawan tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut?

Posted on

Bagaimana jika Karyawan Tidak Masuk Kerja 5 Hari Berturut-turut?

Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Mangkir selama 5 hari berturut-turut adalah salah satu tindakan yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, sebelum pengusaha memutuskan hubungan kerja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, pengusaha harus memastikan bahwa karyawan yang mangkir benar-benar tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut. Untuk memastikannya, pengusaha harus mengirimkan surat panggilan tertulis kepada karyawan yang bersangkutan. Surat panggilan ini harus dikirimkan 2 kali secara patut dan tertulis.

Kedua, pengusaha harus memastikan bahwa karyawan yang bersangkutan tidak memberikan alasan yang sah untuk tidak masuk kerja. Untuk memastikannya, pengusaha harus meminta karyawan untuk menyediakan bukti yang sah untuk alasan tidak masuk kerja.

Ketiga, pengusaha harus memastikan bahwa karyawan yang bersangkutan telah diperingatkan tentang konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut.

Setelah memastikan bahwa karyawan yang bersangkutan benar-benar tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan telah diperingatkan tentang konsekuensi yang akan dihadapi, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan.

Ketika pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan, pengusaha harus memastikan bahwa karyawan tersebut telah diberikan pemberitahuan tertulis tentang pemutusan hubungan kerja. Pemberitahuan ini harus mencakup alasan yang mendasari pemutusan hubungan kerja, tanggal efektif pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan.

Pemutusan hubungan kerja karena karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut adalah salah satu cara yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menegakkan disiplin di tempat kerja. Namun, pengusaha harus memastikan bahwa tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan semua faktor yang relevan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *