Bagaimana jika karyawan sakit berkepanjangan?

Posted on

Bagaimana jika Karyawan Sakit Berkepanjangan?

Karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan juga diberikan uang santunan sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1).

Uang pesangon adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau diakhiri hubungan kerja oleh pemberi kerja. Uang pesangon ini diberikan berdasarkan jumlah masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan. Jumlah uang pesangon yang diberikan adalah 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).

Uang penghargaan masa kerja adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau diakhiri hubungan kerja oleh pemberi kerja. Uang penghargaan masa kerja ini diberikan berdasarkan jumlah masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan. Jumlah uang penghargaan masa kerja yang diberikan adalah 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3).

Uang santunan adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau diakhiri hubungan kerja oleh pemberi kerja. Uang santunan ini diberikan berdasarkan jumlah masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan. Jumlah uang santunan yang diberikan adalah sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (1).

Pemberi kerja juga harus membayar uang penggantian hak-hak lain yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau diakhiri hubungan kerja. Uang penggantian hak-hak lain ini diberikan berdasarkan jumlah masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan.

Untuk menghindari konflik antara pemberi kerja dan karyawan, pemberi kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan membayar hak-hak yang telah disebutkan di atas. Selain itu, pemberi kerja juga harus memastikan bahwa karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *