Bagaimana cara membuat situ?

Posted on

Surat Izin Usaha (SITU) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memulai sebuah usaha. SITU dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan dibutuhkan untuk mengurus berbagai hal seperti pajak, lisensi, dan lainnya. Untuk membuat SITU, berikut adalah cara mudah yang bisa Anda ikuti.

Pertama, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini meliputi fotokopi KTP pemilik usaha, fotokopi akta pendirian perusahaan, fotokopi akta perubahan terakhir, fotokopi NPWP, dan fotokopi surat keterangan domisili usaha.

Kedua, isi formulir pendaftaran SITU sesuai dengan data perusahaan atau usaha Anda. Formulir ini tersedia di kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten.

Ketiga, kunjungi dinas perizinan setempat yakni kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten. Di sana, Anda harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir pendaftaran SITU.

Keempat, lakukan pembayaran biaya administrasi SITU. Setelah itu, Anda akan menerima bukti pembayaran dan nomor pendaftaran SITU.

Kelima, Anda akan menerima surat izin usaha (SITU) dalam waktu sekitar 30 hari setelah mengajukan permohonan. Surat izin ini berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal kadaluarsa yaitu 21 September 2022.

Demikianlah cara mudah membuat Surat Izin Usaha (SITU). Jika Anda mengikuti cara di atas, Anda akan dengan mudah mendapatkan SITU yang dibutuhkan untuk memulai usaha Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *