Apostille apa artinya?

Posted on

.

Apa yang Dimaksud dengan Apostille?

Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Apostille memungkinkan dokumen yang diterbitkan di satu negara diakui di negara lain tanpa proses legalisasi yang panjang. Apostille merupakan sebuah proses yang ditetapkan oleh Konvensi Apostille, yang ditandatangani pada 5 Agustus 1961.

Apa yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Apostille?

Untuk mendapatkan Apostille, dokumen publik yang akan diajukan harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, pejabat pemerintah, pejabat pengadilan, atau pejabat lain yang diakui oleh hukum. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, maka harus disahkan oleh otoritas yang berwenang, yaitu Kemenkumham. Setelah itu, dokumen tersebut akan ditandatangani dan dicap oleh Kemenkumham.

Apa yang Dilakukan Kemenkumham Saat Melakukan Apostille?

Kemenkumham akan melakukan beberapa tahap untuk melakukan Apostille. Pertama, Kemenkumham akan memeriksa dokumen yang akan diajukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, Kemenkumham akan menandatangani dan mencetak cap di dokumen tersebut untuk mengkonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah disahkan oleh Kemenkumham. Ketiga, Kemenkumham akan mengirimkan dokumen tersebut kepada instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah disahkan.

Apa Manfaat dari Mendapatkan Apostille?

Manfaat utama dari mendapatkan Apostille adalah memungkinkan dokumen yang diterbitkan di satu negara diakui di negara lain tanpa proses legalisasi yang panjang. Apostille juga memungkinkan dokumen untuk diterima secara internasional tanpa harus melalui proses legalisasi yang berbelit-belit. Dengan demikian, proses legalisasi yang berbelit-belit dapat dihindari dan dokumen dapat disahkan dengan lebih cepat.

Apa Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi?

Perbedaan utama antara Apostille dan Legalisasi adalah bahwa Apostille adalah proses yang ditetapkan oleh Konvensi Apostille, yang ditandatangani pada 5 Agustus 1961, sedangkan Legalisasi adalah proses yang ditetapkan oleh hukum setempat. Apostille memungkinkan dokumen yang diterbitkan di satu negara diakui di negara lain tanpa proses legalisasi yang panjang, sedangkan Legalisasi membutuhkan proses legalisasi yang berbelit-belit.

Apa yang Dimaksud dengan Competent Authority?

Competent Authority adalah otoritas yang berwenang untuk melakukan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Kemenkumham adalah salah satu otoritas yang berwenang untuk melakukan Apostille. Competent Authority juga dapat berupa otoritas lain seperti pejabat notaris, pejabat pemerintah, atau pejabat pengadilan.

FAQ Tentang Apostille Apa Artinya?

Q1. Apa yang dimaksud dengan Apostille?
Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Apostille memungkinkan dokumen yang diterbitkan di satu negara diakui di negara lain tanpa proses legalisasi yang panjang.

Q2. Apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan Apostille?
Untuk mendapatkan Apostille, dokumen publik yang akan diajukan harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, pejabat pemerintah, pejabat pengadilan, atau pejabat lain yang diakui oleh hukum. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, maka harus disahkan oleh otoritas yang berwenang, yaitu Kemenkumham.

Q3. Apa yang dilakukan Kemenkumham saat melakukan Apostille?
Kemenkumham akan melakukan beberapa tahap untuk melakukan Apostille. Pertama, Kemenkumham akan memeriksa dokumen yang akan diajukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, Kemenkumham akan menandatangani dan mencetak cap di dokumen tersebut untuk mengkonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah disahkan oleh Kemenkumham. Ketiga, Kemenkumham akan mengirimkan dokumen tersebut kepada instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah disahkan.

Q4. Apa manfaat dari mendapatkan Apostille?
Manfaat utama dari mendapatkan Apostille adalah memungkinkan dokumen yang diterbitkan di satu negara diakui di negara lain tanpa proses legalisasi yang panjang. Apostille juga memungkinkan dokumen untuk diterima secara internasional tanpa harus melalui proses legalisasi yang berbelit-belit. Dengan demikian, proses legalisasi yang berbelit-belit dapat dihindari dan dokumen dapat disahkan dengan lebih cepat.

Q5. Apa perbedaan antara Apostille dan Legalisasi?
Perbedaan utama antara Apostille dan Legalisasi adalah bahwa Apostille adalah proses yang ditetapkan oleh Konvensi Apostille, yang ditandatangani pada 5 Agustus 1961, sedangkan Legalisasi adalah proses yang ditetapkan oleh hukum setempat. Apostille memungkinkan dokumen yang diterbitkan di satu negara diakui di negara lain tanpa proses legalisasi yang panjang, sedangkan Legalisasi membutuhkan proses legalisasi yang berbelit-belit.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *