Surat Tugas

Apakah tenaga honorer boleh melakukan perjalanan dinas?

.

Apakah Tenaga Honorer Boleh Melakukan Perjalanan Dinas?

Perjalanan dinas merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai negeri, atau pegawai pemerintah non pegawai negeri/PPNPN (pegawai honorer) sesuai dengan surat tugas yang diberikan. Hal ini biasanya dilakukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah tenaga honorer juga dapat melakukan perjalanan dinas?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, peraturan yang berlaku mengenai perjalanan dinas untuk pegawai honorer ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, dan Pegawai Pemerintah Lainnya.

Kedua, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer yang akan melakukan perjalanan dinas. Persyaratan ini meliputi surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan yang berwenang, surat keterangan sehat dari dokter, dan lain-lain. Jika persyaratan ini dipenuhi, maka tenaga honorer dapat melakukan perjalanan dinas.

Ketiga, ada juga beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pegawai honorer yang melakukan perjalanan dinas. Biaya ini meliputi biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya makan, dan lain-lain. Biaya ini harus dibayarkan oleh pegawai honorer sendiri atau ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, tenaga honorer dapat melakukan perjalanan dinas jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan membayar biaya yang dibutuhkan. Namun, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti ketentuan waktu, ketentuan jumlah hari, dan lain-lain. Oleh karena itu, tenaga honorer harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sebelum melakukan perjalanan dinas.