Apakah surat pernyataan perlu ada saksi?

Posted on

Surat pernyataan adalah sebuah dokumen yang berisi pernyataan tertulis dari seseorang yang menyatakan sesuatu yang dia yakini benar. Surat pernyataan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk untuk membuktikan kepemilikan, keabsahan suatu dokumen, atau untuk membuktikan bahwa seseorang telah melakukan sesuatu.

Apakah surat pernyataan perlu ada saksi? Berdasarkan Pasal 1871 KUHPerdata, surat pernyataan yang dibuat di depan saksi dianggap sebagai suatu pembuktian yang sah. Ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu. Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan saudara, di dalam surat pernyataan tersebut memerlukan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, ada beberapa situasi di mana saksi diperlukan untuk membuktikan keabsahan suatu surat pernyataan. Misalnya, jika surat pernyataan tersebut digunakan untuk mengkonfirmasi kepemilikan atas sebuah properti, maka saksi yang disaksikan harus menyaksikan pemilik asli menandatangani surat pernyataan.

Surat pernyataan juga dapat digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang telah melakukan sesuatu. Dalam hal ini, saksi yang disaksikan harus menyaksikan bahwa seseorang yang menandatangani surat pernyataan tersebut benar-benar melakukan tindakan yang dinyatakan di dalam surat pernyataan.

Untuk menjamin keabsahan surat pernyataan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, surat pernyataan harus ditandatangani oleh orang yang berwenang untuk melakukannya. Kedua, surat pernyataan harus disaksikan oleh 2 orang saksi yang sudah dewasa. Ketiga, surat pernyataan harus berisi informasi yang akurat dan benar.

Surat pernyataan yang dibuat di depan saksi dianggap sebagai suatu pembuktian yang sah. Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan surat pernyataan untuk tujuan apapun, pastikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 1871 KUHPerdata dan memastikan bahwa surat pernyataan tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi yang sudah dewasa. 10 Nov 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *