Apakah situ masih ada?

Posted on

Apakah SITU Masih Ada?

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk memulai dan menjalankan suatu usaha. SITU berlaku paling lama 3 tahun dan bila sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang. Perpanjangan SITU paling lama memakan waktu 5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah SITU masih ada? Jawabannya adalah Ya. SITU masih ada dan masih berlaku sampai tanggal 25 Januari 2023. Setelah tanggal tersebut, SITU harus segera diperpanjang agar usaha yang dimiliki tetap berjalan lancar.

Untuk memperpanjang SITU, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain adalah:

1. Fotokopi SITU asli yang masih berlaku.

2. Surat permohonan perpanjangan SITU yang ditandatangani oleh pemilik usaha.

3. Fotokopi KTP pemilik usaha.

4. Fotokopi akta pendirian usaha.

5. Fotokopi surat keterangan domisili usaha.

6. Fotokopi bukti pembayaran retribusi usaha.

7. Fotokopi izin lain yang diperlukan untuk menjalankan usaha.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan SITU kepada Dinas Perdagangan Setempat. Anda juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp.100.000,- untuk memperpanjang SITU.

Jika Anda telah memenuhi semua persyaratan dan membayar biaya administrasi, maka Anda akan menerima SITU baru yang berlaku sampai tanggal 25 Januari 2023. Selama SITU masih berlaku, Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda jalankan tetap memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jadi, jika Anda memiliki usaha dan masih memiliki SITU yang berlaku, maka Anda harus segera memperpanjang SITU sebelum tanggal 25 Januari 2023. Dengan demikian, usaha Anda akan tetap berjalan lancar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *