Apakah penerima KIP wajib asrama?

Posted on

Apakah Penerima KIP Wajib Asrama?

Mahasiswa baru yang mendaftar untuk mendapatkan KIP-K (Kartu Indonesia Pintar) harus mengetahui apakah mereka wajib tinggal di asrama atau tidak. Hal ini penting untuk diketahui karena KIP-K memberikan bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin.

KIP-K adalah program pemerintah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa miskin untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Program ini ditujukan untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi. Program ini juga mencakup biaya kuliah, biaya hidup, dan biaya transportasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021, mahasiswa baru calon penerima KIP-K wajib untuk tinggal di asrama, kecuali mahasiswa Kampus Jati, kampus II Payakumbuh, kampus III Dharmasraya, dan mahasiswa yang berdomisili di Kota Padang.

Untuk mahasiswa yang berdomisili di Kota Padang, mereka dapat memilih untuk tinggal di asrama atau tidak. Namun, mahasiswa yang berdomisili di luar Kota Padang wajib tinggal di asrama. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan baik dan dapat mengikuti program KIP-K dengan baik.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 15 Juli 2022. Sebelum tanggal tersebut, mahasiswa baru calon penerima KIP-K tidak wajib tinggal di asrama. Namun, mereka disarankan untuk mempertimbangkan untuk tinggal di asrama untuk memudahkan proses belajar mengajar.

Mahasiswa yang memutuskan untuk tinggal di asrama harus membayar biaya tinggal di asrama. Biaya tinggal di asrama tergantung pada lokasi asrama dan jenis asrama yang dipilih. Namun, mahasiswa yang menerima KIP-K akan mendapatkan bantuan biaya tinggal di asrama.

Dengan demikian, mahasiswa baru calon penerima KIP-K harus mempertimbangkan apakah mereka wajib tinggal di asrama atau tidak. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa mahasiswa baru calon penerima KIP-K wajib tinggal di asrama, kecuali mahasiswa Kampus Jati, kampus II Payakumbuh, kampus III Dharmasraya, dan mahasiswa yang berdomisili di Kota Padang. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 15 Juli 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *