Apakah nama KTP seumur hidup bisa diganti?

Posted on

.

Penulisan dalam bahasa Indonesia yang menarik tentang Apakah nama KTP seumur hidup bisa diganti? berdasarkan Pasal 64 ayat (7) dan ayat (8) adalah sebagai berikut.

KTP-el bagi Warga Negara Indonesia memang berlaku seumur hidup. Namun, ini tidak berarti bahwa elemen data yang terdapat di dalamnya tidak dapat diganti. Berdasarkan aturan yang berlaku, KTP-el harus diganti jika ada perubahan elemen data.

Topik yang berhubungan dengan Apakah nama KTP seumur hidup bisa diganti? dapat dibagi menjadi empat bagian. Pertama, apa yang dimaksud dengan KTP-el? Kedua, apa saja elemen data yang dapat diganti? Ketiga, bagaimana cara mengganti elemen data di KTP-el? Dan keempat, apa saja yang harus diperhatikan ketika mengganti elemen data di KTP-el?

Pertama, KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berlaku seumur hidup. KTP-el merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus paspor, membuat SIM, dan lain sebagainya.

Kedua, elemen data yang dapat diganti di KTP-el meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto.

Ketiga, untuk mengganti elemen data di KTP-el, pemilik KTP-el harus mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Kementerian Dalam Negeri (KDN) setempat. Pemohon harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP-el lama, fotokopi KK, dan fotokopi akta kelahiran.

Keempat, saat mengganti elemen data di KTP-el, pemilik KTP-el harus memastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang disertakan. Selain itu, pemilik KTP-el juga harus memastikan bahwa foto yang dimasukkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KDN.

Berikut adalah 7 FAQ tentang Apakah nama KTP seumur hidup bisa diganti?

Q1. Apa itu KTP-el?

A1. KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berlaku seumur hidup. KTP-el merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus paspor, membuat SIM, dan lain sebagainya.

Q2. Apa saja elemen data yang dapat diganti di KTP-el?

A2. Elemen data yang dapat diganti di KTP-el meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto.

Q3. Bagaimana cara mengganti elemen data di KTP-el?

A3. Untuk mengganti elemen data di KTP-el, pemilik KTP-el harus mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Kementerian Dalam Negeri (KDN) setempat. Pemohon harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP-el lama, fotokopi KK, dan fotokopi akta kelahiran.

Q4. Apa saja yang harus diperhatikan ketika mengganti elemen data di KTP-el?

A4. Saat mengganti elemen data di KTP-el, pemilik KTP-el harus memastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang disertakan. Selain itu, pemilik KTP-el juga harus memastikan bahwa foto yang dimasukkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KDN.

Q5. Berapa lama proses pengajuan perubahan elemen data di KTP-el?

A5. Proses pengajuan perubahan elemen data di KTP-el biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Q6. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengganti elemen data di KTP-el?

A6. Ya, ada biaya yang harus dibayar untuk mengganti elemen data di KTP-el. Biaya tersebut berbeda-beda di setiap wilayah.

Q7. Apakah KTP-el berlaku seumur hidup?

A7. Ya, KTP-el bagi Warga Negara Indonesia memang berlaku seumur hidup. Namun, ini tidak berarti bahwa elemen data yang terdapat di dalamnya tidak dapat diganti. Berdasarkan aturan yang berlaku, KTP-el harus diganti jika ada perubahan elemen data.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *