Membuat SKTM bisa diwakilkan dengan syarat tertentu
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pemohon tidak mampu secara ekonomi. SKTM dapat digunakan untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan dari pemerintah, seperti bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, dan bantuan lainnya.
Kebanyakan orang yang membutuhkan SKTM adalah mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Namun, ada kalanya orang yang tidak berada di bawah garis kemiskinan juga membutuhkan SKTM.
Biasanya, pemohon SKTM harus datang sendiri ke kantor pemerintah untuk mengajukan permohonan. Namun, pada 27 Mei 2016, pemerintah mengumumkan bahwa pemohon SKTM juga dapat diwakilkan dengan syarat tertentu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan SKTM melalui wakil adalah pemohon harus memberikan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai. Surat kuasa ini harus menyatakan bahwa pemohon memberikan wewenang kepada wakilnya untuk mengajukan permohonan SKTM.
Selain itu, wakil yang ditunjuk harus memiliki bukti bahwa ia memang ditunjuk oleh pemohon. Bukti ini dapat berupa surat keterangan dari keluarga pemohon atau surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Dengan adanya syarat ini, maka pemohon SKTM yang berada di luar kota atau yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pemerintah untuk mengajukan permohonan dapat menggunakan jasa wakil untuk mengajukan permohonan SKTM.
Meskipun pemohon SKTM dapat diwakilkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pemohon harus memastikan bahwa wakil yang dipilih memiliki kemampuan untuk mengurusi permohonan SKTM. Kedua, pemohon harus memastikan bahwa wakil yang dipilih dapat dipercaya.
Ketiga, pemohon harus memastikan bahwa wakil yang dipilih memiliki bukti bahwa ia memang ditunjuk oleh pemohon. Bukti ini harus dapat diterima oleh pemerintah setempat.
Jadi, jika Anda membutuhkan SKTM dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pemerintah untuk mengajukan permohonan, Anda dapat menggunakan jasa wakil dengan syarat tertentu. Pastikan bahwa wakil yang dipilih memiliki kemampuan untuk mengurusi permohonan SKTM, dapat dipercaya, dan memiliki bukti bahwa ia memang ditunjuk oleh pemohon.