Apakah KTP ditulis kapital?

Posted on

Apakah KTP ditulis kapital?

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan untuk mengidentifikasi diri seseorang, sehingga banyak orang yang bertanya-tanya apakah KTP ditulis kapital atau tidak.

KTP ditulis dengan huruf kecil. Ini berlaku untuk semua singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan nama diri. Contohnya, PT (Perseroan Terbatas) juga ditulis dengan huruf kecil.

Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa KTP harus ditulis dengan huruf kapital. Meskipun begitu, banyak orang yang tetap menulis KTP dengan huruf kapital. Hal ini karena KTP adalah dokumen penting yang harus ditulis dengan benar dan rapi.

Untuk menghindari kesalahan penulisan, sebaiknya Anda menulis KTP dengan huruf kecil. Ini juga berlaku untuk semua singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan nama diri. Tiap unsur kepanjangan singkatan semacam ini tidak diawali huruf kapital.

Kesimpulannya, KTP ditulis dengan huruf kecil. Jangan lupa untuk menulis dengan benar dan rapi. Dengan begitu, dokumen identitas Anda akan terlihat lebih profesional dan terhindar dari kesalahan penulisan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *