Apakah kepala sekolah tidak boleh mengajar?

Posted on

Apakah Kepala Sekolah Tidak Boleh Mengajar?

Dengan diundangkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018 yang lalu, kepala sekolah sudah tidak lagi bertugas mengajar. Hal ini berlaku mulai 8 Mei 2022.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal ini mengisyaratkan bahwa seorang kepala sekolah tidak boleh mengajar. Hal ini dikarenakan tugas kepala sekolah adalah mengatur, mengawasi, dan mengarahkan kegiatan di sekolah.

Kepala sekolah memiliki banyak tugas yang harus dilakukan. Mereka harus mengelola administrasi sekolah, mengatur jadwal kegiatan, mengawasi pelaksanaan program, mengatur pembayaran gaji guru, dan banyak lagi. Mereka juga harus memastikan bahwa semua kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Karena kepala sekolah memiliki banyak tugas yang harus dilakukan, maka mereka tidak boleh mengajar. Kepala sekolah harus fokus pada tugas-tugasnya sebagai pengelola sekolah. Jika mereka mengajar, mereka tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk mengelola sekolah dengan baik.

Namun, ada beberapa kepala sekolah yang masih mengajar. Hal ini dikarenakan adanya kesulitan untuk mencari guru yang tepat untuk mengajar di sekolah tersebut. Kepala sekolah yang mengajar harus memastikan bahwa mereka tidak mengorbankan tugas-tugas lainnya.

Jadi, jawabannya adalah ya, kepala sekolah tidak boleh mengajar. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengatur bahwa kepala sekolah harus fokus pada tugas-tugasnya sebagai pengelola sekolah. Namun, ada beberapa kepala sekolah yang masih mengajar karena kesulitan untuk mencari guru yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *