Apakah kepala sekolah harus guru penggerak?

Posted on

Pada 5 Januari 2023, Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 telah diterbitkan, mengubah beberapa peraturan mengenai jabatan Kepala Sekolah. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai siapa yang bisa menjadi Kepala Sekolah.

Sebelumnya, untuk menjadi Kepala Sekolah, seseorang harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Namun, setelah Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 diterbitkan, seseorang yang tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak pun bisa menjadi Kepala Sekolah.

Hal ini tentu menjadi sebuah perubahan yang sangat menarik. Sebab, sebelumnya, banyak guru yang tidak bisa menjadi Kepala Sekolah karena tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Namun, setelah Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 diterbitkan, guru-guru tersebut pun bisa menjadi Kepala Sekolah.

Hal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi guru-guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah. Sebab, mereka tidak perlu lagi mengikuti proses yang memakan waktu lama untuk mendapatkan Sertifikat Guru Penggerak. Mereka pun bisa langsung mengajukan diri untuk menjadi Kepala Sekolah.

Tentu saja, hal ini juga akan sangat bermanfaat bagi sekolah. Sebab, dengan adanya Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, sekolah akan lebih mudah untuk menemukan Kepala Sekolah yang tepat. Mereka tidak perlu lagi mencari Kepala Sekolah yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Apakah Kepala Sekolah harus Guru Penggerak? adalah tidak. Setelah Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 diterbitkan, seseorang yang tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak pun bisa menjadi Kepala Sekolah. Hal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi guru-guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah, serta bagi sekolah yang ingin menemukan Kepala Sekolah yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *