Apakah kepala sekolah bisa ikut Guru Penggerak?

Posted on

Apakah Kepala Sekolah Bisa Ikut Guru Penggerak?

Pertanyaan ini mungkin muncul di benak banyak orang, khususnya bagi mereka yang tertarik untuk menjadi kepala sekolah. Kepala sekolah adalah salah satu posisi penting di sekolah yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengelola sekolah. Oleh karena itu, menjadi kepala sekolah membutuhkan kualifikasi yang tepat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Sertifikat ini merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Sertifikat ini dapat digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Meskipun Sertifikat Guru Penggerak dapat digunakan untuk menjadi kepala sekolah, tidak semua orang dapat mengikuti Guru Penggerak. Untuk dapat mengikuti Guru Penggerak, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki Sertifikat Guru Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
4. Memiliki pengalaman mengajar di sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajarkan.

Jadi, jawabannya adalah ya, kepala sekolah bisa ikut Guru Penggerak. Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Jadi, jika Anda tertarik untuk menjadi kepala sekolah, pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk mengikuti Guru Penggerak. Ini akan membantu Anda mencapai tujuan Anda untuk menjadi kepala sekolah. Selamat mencoba!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *