Apakah karyawan sakit bisa dipecat?

Posted on

Apakah Karyawan Sakit Bisa Dipecat?

Pertanyaan ini sering diajukan oleh pengusaha yang ingin mengetahui apakah mereka dapat memecat karyawan yang sakit. Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh memecat karyawan yang sakit dan masih terikat kontrak. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat memecat karyawan yang sakit.

Pertama, karyawan yang cuti sakit tidak boleh lebih dari 12 bulan berturut-turut. Ini berarti bahwa jika karyawan sakit lebih dari 12 bulan, maka perusahaan dapat memecatnya. Kedua, pengusaha harus memberikan upah kepada karyawan yang sakit. Ini berarti bahwa jika karyawan sakit, maka pengusaha harus membayar upah kepada karyawan tersebut.

Ketiga, jika karyawan sakit lebih dari 12 bulan, maka pengusaha harus memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan tersebut. Surat pemberitahuan ini harus berisi tanggal pemberitahuan, alasan pemberitahuan, dan juga tanggal pemecatan.

Keempat, jika karyawan sakit lebih dari 12 bulan, maka pengusaha harus memberikan kompensasi kepada karyawan tersebut. Kompensasi ini harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelima, jika karyawan sakit lebih dari 12 bulan, maka pengusaha harus mengajukan permohonan pemecatan kepada pejabat yang berwenang. Permohonan ini harus berisi alasan pemecatan dan juga bukti-bukti yang mendukung alasan pemecatan.

Itulah beberapa tips yang harus diperhatikan oleh pengusaha jika ingin memecat karyawan yang sakit. Meskipun demikian, pengusaha harus tetap mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan juga ketentuan yang berlaku. 21 Des 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *