Apakah karyawan sakit bisa di PHK?

Posted on

Apakah Karyawan Sakit Bisa Di PHK?

Ketika seorang karyawan sakit, masalahnya dapat menjadi rumit bagi perusahaan. Karyawan yang sakit mungkin tidak dapat bekerja dengan efisien, dan ini dapat menyebabkan penurunan produktivitas dan keuntungan. Karena alasan ini, banyak perusahaan yang mencari cara untuk mengeluarkan karyawan yang sakit dari pekerjaan mereka. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang sakit, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui.

Pertama, PHK hanya boleh dilakukan untuk alasan yang sah. Di Indonesia, hukum yang berlaku menyatakan bahwa PHK tidak boleh dilakukan untuk alasan yang tidak sah. Contohnya, PHK tidak boleh dilakukan karena alasan seperti ras, jenis kelamin, usia, atau agama.

Kedua, PHK tidak boleh dilakukan untuk alasan yang berkaitan dengan kesehatan. Terakhir, dilarang PHK dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Ketiga, PHK harus disetujui oleh pemerintah. Sebelum PHK dapat dilakukan, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Pemerintah akan menilai apakah PHK yang direncanakan adalah yang terbaik untuk perusahaan dan karyawan.

Keempat, PHK harus memenuhi persyaratan hukum. Perusahaan harus mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku sebelum melakukan PHK. Contohnya, perusahaan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan tentang PHK sebelum melakukannya.

Kelima, PHK harus dilakukan dengan cara yang adil. Perusahaan harus memastikan bahwa PHK yang dilakukan adalah adil dan berdasarkan alasan yang sah. Karyawan juga harus diberi kesempatan untuk membela diri dan menyampaikan pendapat mereka sebelum PHK dilakukan.

Apakah karyawan sakit bisa di PHK? Jawabannya adalah tidak. PHK hanya boleh dilakukan untuk alasan yang sah, dan PHK yang berkaitan dengan kesehatan karyawan tidak diizinkan. Perusahaan juga harus mematuhi semua persyaratan hukum dan melakukan PHK dengan cara yang adil. Terakhir, dilarang PHK dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 3 Jan 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *