Apakah izin sakit gaji dipotong?

Posted on

Apakah Izin Sakit Gaji Dipotong?

Mengambil cuti sakit adalah hak yang dimiliki oleh setiap karyawan. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah izin sakit gaji dipotong? Pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab karena berhubungan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh karyawan dan perusahaan.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para karyawan berhak atas upah kerja meskipun mereka tidak bekerja karena sakit. Hal ini berlaku jika karyawan memiliki izin sakit yang sah dan diterbitkan oleh dokter.

Jika merujuk ke aturan di atas, terutama poin a, maka karyawan yang tidak bekerja karena sakit tetap berhak atas upah kerja alias tidak boleh dipotong gajinya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan.

Pertama, karyawan harus memiliki izin sakit yang sah. Izin sakit harus diterbitkan oleh dokter dan diketahui oleh perusahaan. Karyawan juga harus memberikan bukti izin sakit kepada perusahaan sebelum gaji mereka dipotong.

Kedua, jika karyawan mengambil cuti sakit lebih dari 3 hari, maka perusahaan berhak untuk memotong gaji karyawan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, jika karyawan mengambil cuti sakit tanpa izin sakit yang sah, maka perusahaan berhak untuk memotong gaji karyawan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jadi, jika karyawan ingin menghindari pemotongan gaji karena izin sakit, maka karyawan harus memastikan bahwa izin sakit yang diterbitkan oleh dokter sah dan diketahui oleh perusahaan. Jika karyawan tidak melakukan hal ini, maka gaji mereka dapat dipotong oleh perusahaan.

Untuk menghindari masalah ini, karyawan harus memastikan bahwa izin sakit yang diterbitkan oleh dokter sah dan diketahui oleh perusahaan. Karyawan juga harus memberikan bukti izin sakit kepada perusahaan sebelum gaji mereka dipotong. Dengan cara ini, karyawan dapat memastikan bahwa gaji mereka tidak akan dipotong karena izin sakit.

Jadi, jika Anda bertanya-tanya apakah izin sakit gaji dipotong, maka jawabannya adalah tidak. Jika karyawan memiliki izin sakit yang sah dan diketahui oleh perusahaan, maka gaji mereka tidak akan dipotong. Namun, jika karyawan mengambil cuti sakit tanpa izin sakit yang sah, maka perusahaan berhak untuk memotong gaji karyawan. 3 Okt 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *