Apakah honorer bisa diangkat jadi PPPK?

Posted on

Guru honorer merupakan salah satu profesi yang terkenal di Indonesia. Mereka memiliki tugas yang berat untuk mengajar anak-anak di sekolah-sekolah. Meskipun mereka telah melakukan pekerjaan yang luar biasa, mereka masih tidak mendapatkan hak yang sama dengan guru tetap. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK?

Pertanyaan ini dijawab oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Beliau menyatakan bahwa guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya. Pemda dapat memutuskan untuk mengizinkan ajuan formasi guru honorer menjadi PPPK.

Meskipun demikian, guru honorer yang diangkat menjadi PPPK masih harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Guru honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, guru honorer juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang akan diisi.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK, maka guru honorer dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Dinas Pendidikan akan memberikan informasi yang lebih detail tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Meskipun guru honorer dapat diangkat menjadi PPPK, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan banyak hal sebelum mengizinkan ajuan formasi guru honorer menjadi PPPK. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa guru honorer yang diangkat menjadi PPPK memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dari semua informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK jika pemerintah daerah mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya. Namun, guru honorer yang diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, guru honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 26 Okt 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *