Apakah E-meterai perlu tanda tangan?

Posted on

E-meterai adalah sebuah sistem yang memungkinkan pengirim untuk membayar meterai secara elektronik. Ini merupakan cara yang lebih mudah dan efisien untuk membayar meterai. Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021 telah mengatur tentang e-Meterai.

Dalam PMK tersebut, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa e-Meterai harus ditandatangani. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui bahwa e-Meterai adalah cara yang aman dan efisien untuk membayar meterai.

Selain itu, PMK juga menyarankan agar tidak melakukan tumpang tindih tanda tangan di e-Meterai. Hal ini karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi. QR Code ini akan membantu pemeriksa untuk memvalidasi e-Meterai dan memastikan bahwa meterai telah dibayar.

QR Code juga akan membantu pemeriksa untuk memastikan bahwa meterai telah dibayar dengan benar. Dengan demikian, tanda tangan tidak diperlukan lagi untuk memvalidasi e-Meterai.

Selain itu, QR Code juga akan membantu pemeriksa untuk memastikan bahwa meterai telah dibayar dengan benar. Dengan demikian, tanda tangan tidak diperlukan lagi untuk memvalidasi e-Meterai.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa e-Meterai tidak perlu ditandatangani. Hal ini karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi. QR Code ini akan membantu pemeriksa untuk memvalidasi e-Meterai dan memastikan bahwa meterai telah dibayar dengan benar.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa e-Meterai tidak perlu ditandatangani. Hal ini karena e-Meterai memiliki QR Code sebagai bentuk validasi. QR Code ini akan membantu pemeriksa untuk memvalidasi e-Meterai dan memastikan bahwa meterai telah dibayar dengan benar. Dengan demikian, tanda tangan tidak diperlukan lagi untuk memvalidasi e-Meterai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *