Apakah DANA ada pajak?

Posted on

Apakah DANA Ada Pajak?

Mulai 1 Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengenaan pajak 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau fintech. Hal ini tertuang dalam PMK No 69/PMK. 03/2022. Salah satu contoh fintech seperti pengisian ulang (top up) dompet elektronik (OVO, DANA, GoPay, Paylater, dll).

Tentu saja, banyak orang yang bertanya-tanya apakah DANA akan dikenakan pajak? DANA adalah salah satu platform fintech yang populer di Indonesia. DANA menyediakan berbagai layanan keuangan digital seperti pembayaran, transfer uang, dan pengisian ulang.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kami harus mengacu pada PMK No 69/PMK. 03/2022. Berdasarkan PMK tersebut, DANA akan dikenakan pajak 11% mulai 1 Mei 2022. Pajak ini berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan melalui DANA, termasuk pengisian ulang.

Meskipun pajak 11% akan dikenakan untuk transaksi DANA, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pajak 11% hanya berlaku untuk transaksi yang melebihi nilai Rp 10.000.000. Jadi, jika Anda melakukan transaksi di bawah nilai tersebut, Anda tidak perlu membayar pajak.

Kedua, pajak 11% hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di DANA. Jadi, jika Anda melakukan transaksi melalui dompet elektronik lain seperti OVO, GoPay, atau Paylater, Anda tidak perlu membayar pajak.

Jadi, jika Anda bertanya-tanya apakah DANA akan dikenakan pajak, jawabannya adalah ya. Mulai 1 Mei 2022, DANA akan dikenakan pajak 11% untuk semua transaksi yang melebihi nilai Rp 10.000.000. Namun, pajak ini tidak berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui dompet elektronik lain.

Dengan demikian, Anda harus memperhatikan nilai transaksi yang Anda lakukan melalui DANA. Jika nilai transaksi Anda melebihi Rp 10.000.000, Anda harus membayar pajak 11%. Jika tidak, Anda tidak perlu membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *