Apakah cuti dapat gaji?

Posted on

Apakah Cuti Dapat Gaji?

Setiap pekerja atau karyawan berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan penting. Namun, banyak orang bertanya-tanya apakah mereka masih akan mendapatkan gaji atau upah jika mereka mengambil cuti? Hal ini tercantum dalam pasal 93 ayat 4 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang disebutkan bahwa pekerja atau karyawan berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan penting dan di mana gaji atau upah akan tetap dibayar secara penuh.

Gaji atau upah yang dibayarkan kepada pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting harus sama dengan gaji atau upah yang dibayarkan kepada pekerja atau karyawan yang tidak mengambil cuti. Gaji atau upah yang dibayarkan kepada pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting juga harus sama dengan gaji atau upah yang dibayarkan kepada pekerja atau karyawan yang mengambil cuti untuk alasan lain.

Ketika mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting, pekerja atau karyawan juga harus memastikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan cuti yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan. Pekerja atau karyawan juga harus memastikan bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pekerja atau karyawan juga harus memastikan bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan. Selain itu, pekerja atau karyawan juga harus memastikan bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk memastikan bahwa pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting akan tetap mendapatkan gaji atau upah yang sama dengan pekerja atau karyawan yang tidak mengambil cuti, perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa perusahaan telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan bahwa pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting akan tetap mendapatkan gaji atau upah yang sama dengan pekerja atau karyawan yang tidak mengambil cuti. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2022.

Dengan demikian, pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting akan tetap mendapatkan gaji atau upah yang sama dengan pekerja atau karyawan yang tidak mengambil cuti. Hal ini akan memastikan bahwa pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting tidak akan dirugikan.

Dalam kesimpulannya, pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting akan tetap mendapatkan gaji atau upah yang sama dengan pekerja atau karyawan yang tidak mengambil cuti. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2022. Dengan demikian, pekerja atau karyawan yang mengambil cuti tidak masuk kerja karena halangan penting akan tetap mendapatkan hak yang sama dengan pekerja atau karyawan yang tidak mengambil cuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *