Apakah cek harus pakai materai?

Posted on

Apakah Cek Harus Pakai Materai?

Per 8 Januari 2021, ketentuan baru telah diterapkan untuk Cek dan Bilyet Giro. Ketentuan ini menyatakan bahwa Buku Cek dan Bilyet Giro lama dengan Bea Meterai Rp3.000,- per lembar masih dapat digunakan untuk bertransaksi dan tarif biaya per buku tetap Rp. 100,000,-. Hal ini berarti bahwa meskipun ada perubahan harga meterai, Anda masih dapat menggunakan buku cek lama tanpa harus membayar biaya tambahan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan buku cek lama. Pertama, buku cek lama harus memiliki meterai yang valid. Meterai yang valid adalah meterai yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika meterai yang tertera di buku cek lama sudah kadaluarsa, Anda harus membeli meterai baru untuk menggantikannya.

Kedua, buku cek lama harus memiliki tanda tangan pemegang buku cek. Tanda tangan pemegang buku cek harus sama dengan tanda tangan yang tertera di buku cek. Jika tanda tangan tidak sama, buku cek tidak akan dianggap valid dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Ketiga, buku cek lama harus memiliki jumlah yang tepat. Jumlah yang tepat adalah jumlah yang sesuai dengan jumlah yang tertera di buku cek. Jika jumlah yang tertera di buku cek tidak sesuai dengan jumlah yang diminta, buku cek tidak akan dianggap valid dan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Jadi, meskipun ada perubahan harga meterai, Anda masih dapat menggunakan buku cek lama tanpa harus membayar biaya tambahan. Namun, Anda harus memastikan bahwa buku cek lama memiliki meterai yang valid, tanda tangan yang sama, dan jumlah yang tepat. Dengan memastikan hal-hal tersebut, Anda dapat dengan aman menggunakan buku cek lama tanpa harus membayar biaya tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *