Apakah bisa periksa di puskesmas tanpa BPJS?

Apakah Bisa Periksa di Puskesmas Tanpa BPJS?

Ketika Anda memiliki masalah kesehatan, mungkin Anda ingin mencari layanan kesehatan yang dapat Anda akses tanpa harus memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya. Apakah Anda bisa periksa di puskesmas tanpa BPJS?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami bahwa puskesmas dan rumah sakit sudah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat. Jadi, jika Anda tidak memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, maka berobat ke layanan kesehatan tersebut diharuskan membayar.

Namun, jika Anda memiliki kartu BPJS, Anda akan mendapatkan diskon. Dengan kartu BPJS, Anda dapat mengakses layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit tanpa harus membayar. Namun, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, seperti perawatan gigi dan mata.

Untuk layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, Anda harus membayar biaya berobat sendiri. Namun, jika Anda memiliki kartu BPJS, Anda dapat mengajukan klaim untuk biaya berobat yang telah dibayarkan.

Selain itu, ada juga beberapa program yang ditawarkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Salah satu program tersebut adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya untuk mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas.

Program JKN akan berlaku mulai 14 Desember 2022. Dengan program ini, masyarakat yang tidak memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya dapat mengakses layanan kesehatan di puskesmas tanpa harus membayar.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan di atas, jawabannya adalah ya, Anda bisa periksa di puskesmas tanpa BPJS. Namun, Anda harus membayar biaya berobat sendiri jika Anda tidak memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya. Namun, mulai 14 Desember 2022, Anda dapat mengakses layanan kesehatan di puskesmas tanpa harus membayar dengan Program JKN.