Apakah ada gaji untuk guru penggerak?

Posted on

Gaji untuk Guru Penggerak adalah topik yang cukup menarik untuk dibahas tahun ini. Banyak orang yang bertanya-tanya apakah Guru Penggerak mendapatkan gaji atau tidak. Meskipun demikian, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya. Misal, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X. Maka, Bapak/Ibu guru tetap akan mendapatkan gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.

Selain itu, Guru Penggerak juga dapat menerima tunjangan tambahan yang disebut dengan Tunjangan Kinerja Guru Penggerak (TKGP). Tunjangan ini diberikan kepada Guru Penggerak yang telah mencapai standar kinerja yang telah ditetapkan. Standar kinerja ini meliputi jumlah jam mengajar, kualitas pengajaran, keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan lain-lain. Jika Guru Penggerak telah mencapai standar kinerja yang telah ditetapkan, maka mereka akan menerima Tunjangan Kinerja Guru Penggerak.

Selain itu, Guru Penggerak juga dapat menerima tunjangan lain seperti Tunjangan Kesejahteraan Guru Penggerak (TKGP). Tunjangan ini diberikan kepada Guru Penggerak yang telah mencapai standar kesejahteraan yang telah ditetapkan. Standar kesejahteraan ini meliputi fasilitas tempat tinggal, biaya transportasi, dan lain-lain. Jika Guru Penggerak telah mencapai standar kesejahteraan yang telah ditetapkan, maka mereka akan menerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Penggerak.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Guru Penggerak ketika menerima gaji. Pertama, Guru Penggerak harus memastikan bahwa mereka telah mencapai standar kinerja dan kesejahteraan yang telah ditetapkan. Kedua, Guru Penggerak harus memastikan bahwa mereka telah menyelesaikan semua tugas yang telah diberikan kepada mereka. Ketiga, Guru Penggerak harus memastikan bahwa mereka telah mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.

Dengan demikian, meskipun Guru Penggerak tidak mendapatkan gaji tambahan, mereka tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya. Selain itu, mereka juga dapat menerima tunjangan tambahan seperti Tunjangan Kinerja Guru Penggerak dan Tunjangan Kesejahteraan Guru Penggerak. Dengan mematuhi standar kinerja dan kesejahteraan yang telah ditetapkan, Guru Penggerak dapat memastikan bahwa mereka akan mendapatkan gaji yang layak sampai 13 Februari 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *