Apa syarat lulus KIP Kuliah?

Posted on

KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Program ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020.

Syarat utama untuk menjadi penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Selain itu, penerima KIP Kuliah juga harus memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.

Untuk mengajukan KIP Kuliah, siswa SMA atau sederajat yang memenuhi syarat di atas harus melakukan beberapa langkah berikut:

Pertama, siswa harus mengunduh aplikasi KIP Kuliah di situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah itu, siswa harus mengisi formulir aplikasi KIP Kuliah dengan data yang benar dan lengkap.

Kedua, siswa harus mengirimkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi ijazah SMA atau sederajat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KK, fotokopi bukti keterbatasan ekonomi, dan lain-lain.

Ketiga, siswa harus mengirimkan aplikasi KIP Kuliah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pos atau email.

Keempat, siswa harus menunggu hasil seleksi KIP Kuliah yang akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 21 Desember 2022.

Itulah beberapa tips untuk lulus KIP Kuliah. Dengan memenuhi syarat dan melakukan langkah-langkah di atas, siswa SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *