Apa saja yang bisa diurus di kelurahan?

Posted on

Tahun ini, banyak orang yang mencari tahu apa saja yang bisa diurus di kelurahan. Kelurahan adalah salah satu cabang dari pemerintah yang menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Di kelurahan, banyak urusan yang bisa dilakukan, seperti membuat surat pengantar, membuat laporan, dan lainnya. Berikut adalah beberapa hal yang bisa diurus di kelurahan tahun ini.

Pertama, Surat Pengantar Nikah. Surat pengantar ini adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan untuk mengizinkan seorang pria dan wanita untuk menikah. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah mengajukan permohonan untuk menikah.

Kedua, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR). Talak, cerai, dan rujuk adalah tiga jenis perceraian yang dapat diajukan di kelurahan. Talak adalah perceraian yang dilakukan oleh suami, cerai adalah perceraian yang dilakukan oleh istri, dan rujuk adalah perceraian yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Ketiga jenis perceraian ini harus disetujui oleh kelurahan sebelum dapat disahkan.

Ketiga, Surat Keterangan Kelahiran. Surat keterangan kelahiran adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan untuk mengkonfirmasi kelahiran seorang bayi. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa bayi tersebut telah lahir dan dapat digunakan untuk mendaftarkan bayi tersebut di sekolah dan untuk mengurus berbagai urusan lainnya.

Keempat, Surat Keterangan Kematian. Surat keterangan kematian adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan untuk mengkonfirmasi kematian seseorang. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah meninggal dan dapat digunakan untuk mengurus berbagai urusan seperti pembuatan akta kematian, pembuatan surat wasiat, dan lainnya.

Kelima, Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak. Surat pengantar ini adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan untuk mengizinkan seorang pria dan wanita untuk menikah tanpa melalui proses pendaftaran yang biasa. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah mengajukan permohonan untuk menikah tanpa melalui proses pendaftaran yang biasa.

Keenam, Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah. Surat pengantar ini adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan untuk mengizinkan seorang pria dan wanita untuk membuat duplikat surat nikah. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah mengajukan permohonan untuk membuat duplikat surat nikah.

Ketujuh, Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda. Surat keterangan ini adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan untuk mengkonfirmasi bahwa seseorang belum menikah. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang belum menikah dan dapat digunakan untuk mendaftarkan diri di sekolah atau untuk mengurus berbagai urusan lainnya.

Selain itu, di kelurahan juga bisa diurus berbagai item lainnya seperti pembuatan surat keterangan domisili, pembuatan surat keterangan usaha, pembuatan surat keterangan lokasi, dan lainnya. Dengan adanya kelurahan, masyarakat dapat dengan mudah mengurus berbagai urusan yang berhubungan dengan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *