Apa saja tugas tambahan guru?

Posted on

Guru merupakan salah satu profesi yang paling penting dalam kehidupan kita. Mereka mengajar, mengarahkan, dan membimbing kita dalam membangun karir dan mencapai tujuan kita. Namun, tugas guru tidak hanya terbatas pada mengajar dan membimbing siswa saja. Ada banyak tugas tambahan yang harus dilakukan oleh guru untuk menjamin kualitas pendidikan yang baik.

Pasal 4 ayat (7) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. pembina kerja sama antar sekolah; f. pembina kegiatan keagamaan; g. pembina kegiatan kesenian; h. pembina kegiatan olahraga; i. pembina kegiatan ekonomi; j. pembina kegiatan sosial; dan k. pembina kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan diri.

Tugas tambahan ini bertujuan untuk membantu guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa. Dengan melakukan tugas tambahan ini, guru dapat membantu siswa untuk mengembangkan kemampuan mereka di luar ruang kelas.

Misalnya, tugas wali kelas bertujuan untuk membantu siswa dalam menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik. Wali kelas juga bertanggung jawab untuk membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan sosial dan keterampilan mereka.

Selain itu, tugas pembina OSIS bertujuan untuk membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan berorganisasi mereka. Pembina OSIS juga bertanggung jawab untuk membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kemampuan berkomunikasi.

Selain itu, tugas pembina ekstrakurikuler bertujuan untuk membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan mereka di luar kelas. Pembina ekstrakurikuler juga bertanggung jawab untuk membantu siswa dalam mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang berguna untuk masa depan mereka.

Tugas lain yang harus dilakukan oleh guru adalah menjadi koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK. Tugas ini bertujuan untuk membantu guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Tugas tambahan lain yang harus dilakukan oleh guru adalah menjadi pembina kerja sama antar sekolah, pembina kegiatan keagamaan, pembina kegiatan kesenian, pembina kegiatan olahraga, pembina kegiatan ekonomi, pembina kegiatan sosial, dan pembina kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan diri.

Tugas tambahan ini bertujuan untuk membantu guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa. Dengan melakukan tugas tambahan ini, guru dapat membantu siswa untuk mengembangkan kemampuan mereka di luar ruang kelas.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas tambahan yang harus dilakukan oleh guru meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PKB/PKG atau BKK pada SMK, pembina kerja sama antar sekolah, pembina kegiatan keagamaan, pembina kegiatan kesenian, pembina kegiatan olahraga, pembina kegiatan ekonomi, pembina kegiatan sosial, dan pembina kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan diri. Dengan melakukan tugas tambahan ini, guru dapat membantu siswa untuk mengembangkan kemampuan mereka di luar ruang kelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *