Apa saja syarat syarat situ?

Posted on

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik usaha untuk menjalankan usahanya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SITU adalah sebagai berikut.

Pertama, pemilik usaha harus menyertakan foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan/pemilik. NPWP ini berfungsi untuk membuktikan bahwa pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Kedua, pemilik usaha harus menyertakan surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades. Surat ini diperlukan untuk membuktikan bahwa usaha yang akan didirikan berada di lokasi yang telah ditentukan. Bila izin baru/perubahan alamat perusahaan, maka surat ini harus disertakan.

Ketiga, bila perubahan/pembaharuan/perpanjangan SITU lama, maka pemilik usaha harus menyertakan SITU lama. Hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa usaha yang akan didirikan telah memiliki izin usaha yang lama.

Keempat, pemilik usaha harus menyertakan pas photo 3×4 berwarna (2 lembar). Pas photo ini diperlukan untuk membuktikan bahwa pemilik usaha yang akan mendirikan usaha adalah pemilik usaha yang sesungguhnya.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SITU. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pemilik usaha akan mendapatkan izin usaha yang resmi dari pemerintah. Dengan memiliki izin usaha yang resmi, maka usaha yang didirikan akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *