Apa Saja Syarat Penerima Pip?

Posted on

Kalbariana.web.id – Bantuan Program Indonesia Pintar atau Pip merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga kurang mampu agar anak-anak di dalam keluarga tersebut bisa menerima pendidikan secara gratis. Namun, tidak semua keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Pip.

Syarat Penerima Pip

Syarat Penerima Pip

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Pip:

  • Keluarga harus terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Anak calon penerima bantuan harus berusia antara 6-21 tahun dan sedang bersekolah di sekolah formal.
  • Keluarga calon penerima bantuan memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera dan KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
  • Keluarga calon penerima bantuan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Keluarga calon penerima bantuan tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, keluarga kurang mampu bisa menerima bantuan Program Indonesia Pintar untuk biaya pendidikan anak-anak mereka. Diharapkan dengan adanya bantuan ini, anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa menerima pendidikan yang layak dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan.

Apa Saja Syarat Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)?

Apa Saja Syarat Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa seperti biaya sekolah, buku, seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya.

Bagi para siswa yang ingin mendaftar menjadi penerima PIP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat menjadi penerima PIP:

1. Siswa Harus Berusia 6-21 Tahun

Siswa yang ingin mendaftar sebagai penerima PIP harus berusia antara 6-21 tahun. Hal ini bertujuan agar program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi siswa dalam rangka memberikan dukungan untuk menyelesaikan pendidikan mereka.

2. Siswa Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Syarat utama untuk menjadi penerima PIP adalah siswa harus berasal dari keluarga kurang mampu. Keluarga kurang mampu di sini adalah keluarga yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat atau memiliki kondisi ekonomi yang memadai namun memiliki anggota keluarga yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.

3. Siswa Terdaftar di Sekolah Formal

Program PIP hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal. Artinya, siswa yang homeschooling atau belajar di luar sistem pendidikan formal tidak dapat menerima program ini. Siswa juga harus terdaftar sebagai siswa penuh waktu di sekolah yang sama selama minimal satu semester.

4. Siswa Tidak Menerima Bantuan dari Program Serupa

Siswa yang menerima bantuan dari program serupa seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak dapat menerima bantuan dari PIP. Program PIP diutamakan untuk siswa yang belum mendapatkan bantuan dari program serupa.

5. Siswa Mempunyai Prestasi Akademik yang Baik

Program PIP memberikan prioritas kepada siswa yang memiliki prestasi akademik yang baik. Siswa yang memiliki prestasi akademik yang unggul dapat memberikan hasil yang lebih maksimal setelah menerima program PIP. Namun, bukan berarti siswa dengan prestasi rendah tidak bisa mendapatkan program ini.

Demikianlah beberapa syarat menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Siswa yang memenuhi persyaratan di atas dapat mendaftar menjadi penerima program ini melalui sekolah yang mereka daftarkan.

FAQs: Apa Saja Syarat Penerima PIP?

FAQs: Apa Saja Syarat Penerima PIP?

Apa itu PIP?

PIP atau Program Indonesia Pintar adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan.

Siapa yang berhak menerima PIP?

Mahasiswa yang berstatus sebagai mahasiswa aktif dan kurang mampu adalah yang berhak menerima PIP. Mahasiswa aktif artinya yang telah terdaftar di kampus dan tercatat sebagai mahasiswa dalam database perguruan tinggi. Kurang mampu artinya keluarga mahasiswa tersebut memiliki ekonomi yang tidak mampu membiayai pendidikan.

Apa saja syarat untuk menjadi penerima PIP?

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PIP antara lain:

  • Mahasiswa aktif dengan status terdaftar di kampus
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • IPK minimal 2,5 untuk program sarjana dan minimal 3,0 untuk program pascasarjana
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah atau lembaga lain

Bagaimana cara mendaftar PIP?

Mahasiswa dapat mendaftar PIP melalui online dengan mengakses laman resmi PIP di https://pip.belajar.kemdikbud.go.id. Selain itu, mahasiswa juga dapat menghubungi pihak perguruan tinggi untuk informasi lebih lanjut.

Apakah PIP diberikan secara tunai?

Tidak. PIP diberikan dalam bentuk non-tunai seperti voucher atau kredit biaya pendidikan.

Apakah PIP diberikan setiap semester?

Tidak. PIP diberikan setiap tahun akademik, yaitu satu kali dalam setahun.

Jangan ragu untuk mencoba mendaftar PIP jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Pendidikan adalah hak semua orang, dan PIP hadir untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang layak.

Syarat dan Kriteria Siswa yang Bisa mendapatkan Bantuan PIP | Video

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *