Apa saja hak karyawan resign?

Posted on

Apa saja hak karyawan resign?

Pengunduran diri adalah suatu tindakan yang diambil oleh seorang karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Setiap karyawan yang resign memiliki hak yang berbeda-beda, tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh karyawan resign:

1. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak adalah hak yang diberikan kepada karyawan resign yang memenuhi ketentuan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021. Uang penggantian hak diberikan sebagai ganti rugi atas hak-hak yang tidak dapat diperoleh karyawan resign seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan manfaat lainnya.

2. Uang Pisah

Uang pisah adalah hak yang diberikan kepada karyawan resign sebagai pengganti hak-hak yang tidak dapat diperoleh karyawan resign seperti hak untuk mendapatkan gaji dan manfaat lainnya. Uang pisah juga diberikan sebagai ganti rugi atas kerugian yang dialami karyawan resign akibat pengunduran diri.

3. Hal-hal Lain

Selain uang penggantian hak dan uang pisah, karyawan resign juga berhak atas hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal-hal tersebut dapat berupa hak untuk mendapatkan pengalaman kerja, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak-hak lainnya.

Kesimpulan

Karyawan resign memiliki hak-hak yang berbeda-beda, tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila pengunduran diri memenuhi ketiga syarat tersebut, sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Selain itu, karyawan resign juga berhak atas hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 9 Sep 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *