Apa saja 2 alat bukti?

Posted on

Apa saja 2 Alat Bukti?

Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari: Surat, Saksi-saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah.

Surat adalah alat bukti yang paling umum digunakan dalam acara perdata. Surat dapat berupa surat kabar, surat resmi, surat kuasa, surat keterangan, surat pengaduan, surat pemberitahuan, surat perintah, dan lain-lain. Surat-surat ini dapat digunakan untuk membuktikan fakta atau peristiwa tertentu.

Saksi-saksi adalah orang-orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu peristiwa atau fakta. Saksi-saksi dapat berupa orang yang menyaksikan peristiwa atau fakta tersebut, atau orang yang memiliki informasi tentang peristiwa atau fakta tersebut. Saksi-saksi dapat memberikan keterangan yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk membuktikan suatu peristiwa atau fakta.

Persangkaan adalah alat bukti yang berdasarkan pada dugaan atau perkiraan. Persangkaan dapat berupa dugaan atau perkiraan yang dibuat oleh hakim, juri, atau pihak lain yang terlibat dalam proses hukum. Persangkaan dapat digunakan untuk membuktikan suatu peristiwa atau fakta, tetapi harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Pengakuan adalah alat bukti yang berdasarkan pada pengakuan dari seseorang. Pengakuan dapat berupa pengakuan dari seseorang yang terlibat dalam suatu peristiwa atau fakta, atau pengakuan dari seseorang yang memiliki informasi tentang peristiwa atau fakta tersebut. Pengakuan dapat digunakan untuk membuktikan suatu peristiwa atau fakta, tetapi harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Sumpah adalah alat bukti yang berdasarkan pada sumpah yang dibuat oleh seseorang. Sumpah dapat berupa sumpah yang dibuat oleh seseorang yang terlibat dalam suatu peristiwa atau fakta, atau sumpah yang dibuat oleh seseorang yang memiliki informasi tentang peristiwa atau fakta tersebut. Sumpah dapat digunakan untuk membuktikan suatu peristiwa atau fakta, tetapi harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Dalam acara perdata, alat-alat bukti yang sah menurut hukum adalah Surat, Saksi-saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah. Alat-alat bukti ini dapat digunakan untuk membuktikan suatu peristiwa atau fakta, tetapi harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam acara perdata untuk memahami alat-alat bukti yang sah menurut hukum sebelum menggunakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *