Apa kepanjangan dari kata Puskesmas?

Posted on

.

Apa Kepanjangan dari Kata Puskesmas?

Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) di Kabupaten Pemalang adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas adalah singkatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat yang merupakan unit pelayanan kesehatan dasar yang berada di tingkat kabupaten/kota. Puskesmas memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi pelayanan kuratif, pelayanan promotif, pelayanan preventif, dan pelayanan rehabilitatif.

Tugas dan Fungsi Puskesmas

Tugas utama Puskesmas adalah melaksanakan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi pelayanan kuratif, pelayanan promotif, pelayanan preventif, dan pelayanan rehabilitatif. Pelayanan kuratif meliputi pelayanan konsultasi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pengobatan. Pelayanan promotif meliputi penyuluhan kesehatan, peningkatan kesadaran kesehatan, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi masalah kesehatan. Pelayanan preventif meliputi pengendalian penyakit, pengendalian infeksi, dan pencegahan penyakit. Pelayanan rehabilitatif meliputi pengobatan, pelatihan, dan rehabilitasi.

Struktur Organisasi Puskesmas

Struktur organisasi Puskesmas terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Sub Unit. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas seluruh pelayanan yang diselenggarakan oleh Puskesmas. Kepala Bidang bertanggung jawab atas pelayanan kuratif, pelayanan promotif, pelayanan preventif, dan pelayanan rehabilitatif. Kepala Sub Bidang bertanggung jawab atas pelayanan kuratif, pelayanan promotif, pelayanan preventif, dan pelayanan rehabilitatif. Kepala Sub Unit bertanggung jawab atas pelayanan kuratif, pelayanan promotif, pelayanan preventif, dan pelayanan rehabilitatif.

Kebijakan Puskesmas

Kebijakan Puskesmas meliputi kebijakan operasional, kebijakan pelayanan, kebijakan administrasi, kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, kebijakan pengelolaan sumber daya alam, kebijakan pengelolaan sumber daya finansial, dan kebijakan pengelolaan informasi. Kebijakan operasional meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kesehatan. Kebijakan pelayanan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kesehatan. Kebijakan administrasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan administrasi. Kebijakan pengelolaan sumber daya manusia meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan pengelolaan sumber daya finansial meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan sumber daya finansial. Kebijakan pengelolaan informasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *