Apa dasar hukum OSIS?

Posted on

Apa dasar hukum OSIS?

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah lembaga istimewa yang berfungsi sebagai wadah bagi siswa untuk mengembangkan potensi dan bakatnya di sekolah. Keberadaan OSIS di sekolah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992. 6 Okt 2018.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 ini mengatur tentang dasar hukum OSIS. Dalam surat keputusan ini, OSIS diharuskan ada di setiap sekolah di Indonesia. Tujuan dari adanya OSIS ini adalah untuk mengembangkan potensi dan bakat siswa di sekolah.

Selain itu, surat keputusan ini juga mengatur tentang tugas dan fungsi OSIS. OSIS bertugas untuk mengembangkan potensi dan bakat siswa di sekolah. OSIS juga bertugas untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam berorganisasi, bernegosiasi, dan berpartisipasi dalam kegiatan sekolah.

Selain itu, surat keputusan ini juga mengatur tentang struktur organisasi OSIS. Struktur organisasi OSIS terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan sejumlah anggota. Ketua dan wakil ketua adalah siswa yang dipilih oleh seluruh siswa di sekolah.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 ini merupakan dasar hukum OSIS. Surat keputusan ini mengatur tentang tujuan, tugas, dan struktur organisasi OSIS. Dengan adanya surat keputusan ini, OSIS diharapkan dapat mengembangkan potensi dan bakat siswa di sekolah.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *